DENMARK (IQNA) - Hari Selasa, Parlemen Denmark mulai meninjau rancangan undang-undang yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap kesucian agama; menurut RUU ini, penghinaan terhadap kitab suci dapat mengakibatkan pelakunya dihukum hingga dua tahun penjara.
Berita ID: 3479213 Tanggal penerbitan : 2023/11/15
PAKISTAN (IQNA) - Pemerintah Pakistan membuat lembaga baru untuk menjalankan undang-undang larangan penistaan terhadap kesucian-kesucian agama di dunia maya.
Berita ID: 3471747 Tanggal penerbitan : 2017/11/29